Faktabanua.my.id, Banjarbaru – Kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang ke Banjarbaru membuka harapan baru bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026, di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam rangka peninjauan dan evaluasi pelayanan.
Salah satu pihak yang menaruh perhatian besar adalah David Pangestu, warga Banjarmasin yang tengah berjuang menyelesaikan sengketa lahan.
David sebelumnya telah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel terkait kasus di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 telah memerintahkan pencabutan Sertipikat Hak Milik Nomor 10141 atas nama AGH.
Putusan hukum tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2020 dan menjadi dasar kuat bagi penyelesaian masalah tersebut.
Keputusan Mahkamah Agung kemudian diperkuat dengan surat inkracht dari PTUN Banjarmasin. Selain itu, telah diterbitkan pula Penetapan Eksekusi Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022 yang mengukuhkan status hukumnya.
Namun sayangnya, hingga saat ini eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut belum juga dilaksanakan. Kondisi ini dinilai membuat konflik pertanahan menjadi berlarut-larut dan justru memunculkan berbagai gugatan baru atas objek yang sama.
“Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur,” ujar David.

Ia menegaskan bahwa putusan final harus menjadi dasar tindakan instansi agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Di tengah dinamika tersebut, kehadiran Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan. Dalam arahannya, Ossy menekankan bahwa pelayanan pertanahan wajib dilakukan cepat, akurat, teliti, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
“Pelayanan publik yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, akurat, tapi juga harus teliti dan sesuai dengan kaidah aturan hukum,” tegas Ossy. Pernyataan ini disambut baik oleh David yang berharap kunjungan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan mampu membawa solusi nyata.
“Kami berharap kehadiran Pak Wamen membawa perhatian khusus. Yang kami cari hanya kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final,” pungkasnya. (FB)



