Faktabanua.my.id, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan intensif.
Proses pemindahan tahanan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.12 WIB. Dadan langsung dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung yang terletak di Jakarta Selatan menuju kendaraan tahanan.
Dalam peristiwa tersebut, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas penyidik. Ia tampak diam seribu bahasa dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media yang berjaga di lokasi.
Tanpa menunggu lama, ia langsung melangkah masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa menuju tempat penahanan yang ditentukan.
Penahanan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6).
Sebelum penetapan status hukum, pagi harinya juga dilakukan penggeledahan di kantor pusat BGN sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Hingga saat ini, Kejagung belum merilis secara rinci pasal apa saja yang menjerat Dadan serta motif di balik kasus yang menjeratnya. Namun, pihak istana mulai memberikan petunjuk terkait alasan di balik pemecatan mendadak tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa isu dugaan jual beli SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu pemicunya
.”Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditanya mengenai keterkaitan pencopotan jabatan dengan skandal pengelolaan fasilitas dapur umum program strategis pemerintah.
Dudung kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan politik tersebut. “Ya, salah satu faktornya itu,” tambahnya singkat saat dipertegas kembali oleh wartawan mengenai dugaan transaksi jual beli SPPG tersebut.



