Beranda / BPN / Lamban Eksekusi Putusan PTUN, Warga Banjarmasin Laporkan BPN Banjarbaru ke Ombudsman

Lamban Eksekusi Putusan PTUN, Warga Banjarmasin Laporkan BPN Banjarbaru ke Ombudsman

Faktabanua.my.id, Banjarmasin – Warga Banjarmasin bernama David Pangestu resmi melaporkan dugaan maladministrasi pertanahan yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Laporan resmi tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, pada Selasa (26/5/2026).

Pengaduan ini dipicu oleh sikap BPN Banjarbaru yang hingga kini belum mengeksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH.

Objek sengketa tersebut merupakan sebidang tanah yang berlokasi di kawasan strategis Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Berdasarkan berkas laporan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 sebenarnya telah memerintahkan pembatalan sertipikat tersebut sejak tahun 2020 silam.

Legalitas hukum warga kian diperkuat oleh surat ketetapan inkracht serta Penetapan Eksekusi dari PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM yang diterbitkan pada tahun 2022.

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut agar tidak muncul gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar David saat memberikan keterangan.

Ia menilai, munculnya gugatan perdata baru dari pihak lain di kemudian hari tidak boleh dijadikan alasan oleh instansi agraria untuk mengabaikan putusan peradilan tata usaha negara.

Menurutnya, ketidakpastian hukum akibat kelalaian ini sangat merugikan masyarakat sekaligus memicu konflik agraria tumpang tindih yang berkepanjangan di lapangan.

Menanggapi laporan itu, Kepala Kantah Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, berdalih bahwa pihaknya telah meneruskan permohonan pembatalan SHM tersebut ke Kantor Wilayah BPN Kalsel.

Namun, Suhaimi berargumen proses administrasi pembatalan tersebut terpaksa terhenti karena objek tanah yang sama kini kembali digugat dalam perkara perdata baru.

Sikap saling lempar tanggung jawab dan penundaan eksekusi ini memicu sorotan tajam publik terhadap profesionalisme, transparansi, serta tata kelola birokrasi pertanahan di Banjarbaru.

Kasus ini menambah daftar panjang rapor merah BPN Banjarbaru, yang sebelumnya juga menuai polemik serupa pada hilangnya dokumen warkah SHM Nomor 878 dalam kasus Johanis, serta ketertutupan informasi SHM Nomor 7721 pada kasus Mugdadi. (FB)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *