Beranda / Seputar Kalimantan / Banjarbaru / Ka KanTah Kota Banjarbaru Berganti : David Pangestu Pertanyakan Lambannya Respons Kantor Pertanahan di Kota Idaman

Ka KanTah Kota Banjarbaru Berganti : David Pangestu Pertanyakan Lambannya Respons Kantor Pertanahan di Kota Idaman

Faktabanua.my.id, Banjarbaru – Warga Kota Banjarmasin yang sempat viral, David Pangestu, kembali menyoroti lambatnya respons Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam memberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah.

Kasus ini bermula setelah David mengirimkan surat resmi pada 25 Mei 2026, yang hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan konkret dari pihak instansi terkait.

Surat tersebut ditujukan untuk meminta kejelasan mengenai belum dilaksanakannya eksekusi putusan pengadilan atas objek Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141.

Lokasi tanah yang disengketakan berada di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

David menegaskan bahwa kepastian status hukum aset tersebut sangat penting demi tertib administrasi. Penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.

Arahan itu diberikan dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Mei 2026 lalu. Pada kesempatan tersebut, David melaporkan dugaan maladministrasi terkait belum terealisasinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Laporan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman. Secara spesifik, surat yang diajukan meminta penjelasan mengenai Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020 tanggal 9 Maret 2020.

Putusan tersebut telah diperkuat dengan surat keterangan inkracht serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-EKS/2018/PTUN.BJM.

Hingga bergantinya kepemimpinan di instansi tersebut, belum ada satupun jawaban tertulis yang diterima oleh pelapor.

Masa jabatan Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya, Ahmad Suhaimi, telah berakhir dan digantikan oleh pejabat baru.

Pejabat yang baru dilantik untuk memimpin Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru saat ini adalah Riyanto S. Tosse.

David berharap adanya perubahan sikap dan kecepatan tindak lanjut di bawah kepemimpinan baru ini. “Kami telah menempuh mekanisme administrasi sesuai arahan Ombudsman dengan menyampaikan surat resmi. Namun hingga saat ini belum ada respons tertulis yang menjelaskan status pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar David Pangestu.

Kurangnya kejelasan ini dinilai dapat memperpanjang masalah dan menciptakan ketidakpastian bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang sudah final seharusnya segera diikuti dengan tindakan administratif yang nyata.

David menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi dasar utama dalam pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

Oleh karena itu, ia berharap Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tetap melakukan pengawasan ketat. Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses penyelesaian persoalan ini berjalan sesuai koridor hukum.

David juga meminta Riyanto S. Tosse selaku kepala kantor yang baru untuk segera melakukan evaluasi mendalam. Evaluasi menyeluruh terhadap status penanganan perkara dimaksud menjadi langkah awal yang krusial.

Pihaknya menginginkan adanya penjelasan resmi mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang telah inkracht tersebut. Kejelasan sikap dan tindakan administratif sangat dibutuhkan untuk mencegah sengketa berlarut-larut.

Pada akhirnya, implementasi asas kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan harus menjadi prioritas utama. Hal ini demi menjamin hak-hak masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja instansi pemerintah. (FB)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *