Beranda / Hukum / Video Mesum Tersebar di Medsos, Kasus Persetubuhan Anak di HST Terbongkar

Video Mesum Tersebar di Medsos, Kasus Persetubuhan Anak di HST Terbongkar

Faktabanua.my.id, Pandawan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Pandawan.

Peristiwa naas ini diketahui terjadi dalam kurun waktu panjang, tepatnya mulai bulan Maret 2025 hingga Januari 2026. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, sementara pelaku berinisial MI (23) yang juga warga setempat.

Tindakan kriminal tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan ditangani secara serius oleh kepolisian. Perbuatan pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Di antaranya adalah Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta aturan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, kasus ini juga merujuk pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kasus memilukan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban menerima pesan pengakuan melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan dan rekaman videonya disebarluaskan oleh pelaku.

Video intim itu diunggah ke status Instagram menggunakan akun milik korban sendiri. Pelaku diketahui nekat menyebarkan konten sensitif tersebut sebagai bentuk balas dendam.

Motif pelaku adalah rasa sakit hati lantaran tidak terima diputuskan hubungan asmara oleh korban. Mendapatkan informasi yang mengejutkan itu, pihak keluarga tidak tinggal diam.

Mereka segera mendatangi kantor Polres HST untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam tahap penyelidikan awal, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan agar pelaku hadir memberikan keterangan.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Menyikapi hal itu, penyidik akhirnya melakukan upaya paksa berupa penjemputan langsung. Saat tim gabungan datang, pelaku justru berusaha melarikan diri untuk menghindari jerat hukum.

Unit PPA kemudian berkoordinasi dan meminta bantuan anggota Unit Buser untuk memperluas pencarian serta melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan di kediamannya. Ia langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana khusus ini.

Selain menetapkan status hukum, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, sprei, selimut, serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi alat kejahatan.

“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual,” tegas Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya di Barabai, Senin (1/6/2026).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *