Beranda / Invistegasi / Perekrutan SPPG Maringgit Diduga Tak Transparan, Syarat Administrasi Diabaikan

Perekrutan SPPG Maringgit Diduga Tak Transparan, Syarat Administrasi Diabaikan

Faktabanu.my.id, Ilung – Proses penerimaan pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Maringgit, Kecamatan Batang Alai Utara, dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Perekrutan dilakukan secara tertutup tanpa pengumuman resmi, hanya menyebar melalui informasi dari mulut ke mulut hingga terpilih sekitar 40 orang yang langsung mengikuti pelatihan penjamah makanan di Kabupaten Tabalong.

Setelah dinyatakan lolos, para calon pegawai diminta melengkapi berkas administrasi berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Bebas Napza, dan Surat Kesehatan dari Puskesmas.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, hanya segelintir orang yang benar-benar membuat SKCK di Polsek terdekat, sementara yang lain seolah diizinkan melewati syarat tersebut.

Bahkan, pengelola sempat menyatakan bahwa dokumen-dokumen resmi itu tidak terlalu diperlukan, cukup dengan sertifikat pelatihan saja, yang membuat aturan administrasi terkesan dipersulit namun di sisi lain dimuluskan semena-mena.

Hal ini tentu merugikan pihak peserta yang sudah mengeluarkan biaya tidak sedikit demi memenuhi permintaan persyaratan tersebut, namun pada praktiknya justru diabaikan.

SPPG Maringgit diketahui merupakan milik salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dapil 4 yang meliputi HSS, HST, dan Tapin, dengan bangunan yang menempati lahan milik warga Desa Ilung Pasar Lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang meminta namanya tidak disebutkan, “terdapat 1.043 penerima manfaat dan 18 sekolah yang terlibat, dikelola langsung oleh Salah satu yayasan yang juga mengelola SPPG di kabupaten Tabalong” ujarnya ketika di temui wartawan di Barabai, Sabtu (25/4/2026) 

Kejanggalan lain terlihat dengan adanya aparat desa setempat yang turut bekerja dan bahkan menjadi penggerak perekrutan karyawan lain di lokasi tersebut.

Padahal, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 huruf j yang mengatur larangan bagi perangkat desa melakukan perbuatan yang merugikan serta memiliki sanksi tegas dalam Pasal 52.

Mekanisme perekrutan yang tertutup ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asas kejujuran dan keterbukaan yang seharusnya diterapkan dalam sebuah lembaga yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Maringgit, Aldiansyah, terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Pesan dan pertanyaan yang dikirim sejak Sabtu, 25 April 2026 pukul 18.21 WITA hingga Minggu, 26 April 2026 pukul 18.00 WITA, belum mendapatkan jawaban atau tanggapan sama sekali dari pihak pengelola.

Diamnya pihak pengelola semakin memperkuat indikasi adanya upaya menutupi proses yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. ( Tim investigasi )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *