Pencurian dengan Kekerasan di HST, Pelaku Ditangkap

Pencurian dengan Kekerasan di HST, Pelaku Ditangkap

HARUYAN, HST – Pencurian dengan kekerasan terjadi di warung milik YN di Jalan A. Yani, Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Korban, WS, sedang berada di area warung ketika pelaku, FR (42 tahun), merebut tas selempang yang tergantung di bahu korban dengan cara mendorong hingga korban terjatuh ke tanah.

Pelaku kemudian berusaha mengambil senjata tajam berupa parang dari dalam tas, namun dua warga sekitar, JR dan RD, muncul dan membantu mengamankan pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan korban lebih lanjut,” kata Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon.

Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti milik terduga pelaku, antara lain unit sepeda motor, tiga handphone, dua bilah parang, satu pisau, dan tas pribadi pelaku.

Korban mengalami kerugian materi berupa tas hitam yang berisi uang tunai Rp100.000 dan handphone Redmi warna biru malam.

Pelaku saat ini berada dalam pemeriksaan Polsek Haruyan dengan kondisi sadar dan memberikan kerja sama selama proses pemeriksaan.

Perbuatannya diduga melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres HST mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan diri dan barang bawaan saat beraktivitas.

Polres HST akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan warga.( Ramli )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *