Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional serta memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup

a. Media Siber

Segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)

Segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain:

  • Artikel
  • Gambar
  • Komentar
  • Suara
  • Video

Termasuk unggahan pada blog, forum, kolom komentar pembaca/pemirsa, dan bentuk lain yang melekat pada media siber.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengecualian Verifikasi

Verifikasi dapat dikecualikan dengan ketentuan:

  • Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak;
  • Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten;
  • Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media mencantumkan keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan (ditulis di akhir berita dengan tanda kurung dan huruf miring).

Media tetap wajib melanjutkan proses verifikasi dan mencantumkan hasilnya dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan ke berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC secara jelas dan terbuka sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan UGC.
  3. Dalam proses registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa UGC:
    • Tidak memuat kebohongan, fitnah, unsur sadis, atau cabul;
    • Tidak mengandung ujaran kebencian, prasangka SARA, atau anjuran kekerasan;
    • Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat kelompok rentan.
  4. Media siber berwenang mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang mudah diakses.
  6. Media siber wajib menindaklanjuti laporan pelanggaran UGC paling lambat 2 x 24 jam.
  7. Media siber tidak bertanggung jawab atas pelanggaran UGC apabila telah memenuhi ketentuan pada poin 1, 2, 3, dan 6.
  8. Media siber bertanggung jawab secara hukum apabila tidak melakukan tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait.
  3. Waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan secara jelas.

5. Penyebarluasan Berita oleh Media Lain

  1. Tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada medianya sendiri.
  2. Media yang mengutip berita wajib mengikuti ralat atau koreksi dari media asal.
  3. Media yang tidak melakukan koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
  4. Media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

6. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena tekanan pihak luar, kecuali berkaitan dengan:
    • Unsur SARA
    • Kesusilaan
    • Perlindungan masa depan anak
    • Trauma korban
    • Pertimbangan khusus dari Dewan Pers
  2. Media lain yang memuat berita tersebut wajib mengikuti pencabutan dari media asal.
  3. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

7. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
  2. Konten berbayar wajib diberi label yang jelas, antara lain:
    • Advertorial
    • Iklan
    • Ads
    • Sponsored

8. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan mudah diakses di medianya.


10. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.